← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PER-3/PJ/2026: Lapor SPT Sekarang Makin Digital, Tapi Salah Administrasi Bisa Bikin Dianggap Nggak Lapor

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 16:28 WIB
👁️ Dibaca: 208 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Ada juga kondisi khusus ketika wajib pajak menerima ketetapan pajak, keputusan keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keputusan pembetulan, persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali untuk Tahun Pajak sebelumnya. Kalau keputusan tersebut menyebabkan rugi fiskal berbeda dari rugi fiskal yang udah dikompensasikan, pembetulan SPT Tahunan PPh harus disampaikan dalam waktu tiga bulan setelah menerima dokumen tersebut dan tetap paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dampaknya buat perusahaan cukup serius. Ketika ada putusan atau keputusan pajak yang mengubah posisi rugi fiskal, bagian pajak nggak boleh menunda pembetulan. Data kompensasi kerugian antarperiode harus segera ditinjau, lalu SPT yang terdampak perlu disesuaikan sesuai tenggat.
9. Lebih Bayar Nggak Selalu Berarti Bisa Diminta Kembali
Ini bagian yang mulai menarik. PER-3/PJ/2026 mengatur bahwa nilai lebih bayar tertentu dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Kondisinya antara lain lebih bayar hanya disebabkan perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem DJP, berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah, atau muncul pada SPT Tahunan orang pribadi karena kesalahan pencantuman PPh Pasal 21, kredit pajak tanpa mencantumkan penghasilan terkait, kredit pajak final yang dimasukkan ke penghasilan nonfinal, termasuk kredit pajak istri dari satu pemberi kerja.
Untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya, lebih bayar juga bisa dianggap bukan kelebihan pembayaran kalau penghasilannya hanya dibebankan pada APBN atau APBD dan selisih tersebut muncul karena penghitungan pajak menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 berdasarkan bukti potong BPA2.
Kalau masuk kategori ini, wajib pajak nggak bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. Nilai tersebut juga nggak ditindaklanjuti dengan penelitian untuk pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. DJP akan menerbitkan pemberitahuan bahwa nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.
Makanya, jangan buru-buru senang melihat status lebih bayar. Cek dulu sumbernya. Bisa jadi itu bukan uang lebih yang bisa diminta kembali, melainkan akibat kesalahan pencantuman data atau pembulatan sistem.
10. Ada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Lapor
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 29x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!