← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Insentif PPN 100% pada 2026: Ini Syarat dan Risikonya

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:32 WIB
👁️ Dibaca: 198 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Q: Siapa penerima fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah?
A: Penerima jasa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang pembelian tiket dan penerbangannya dilakukan dalam periode 60 hari sejak peraturan mulai berlaku, dengan ketentuan kewajiban maskapai juga dipenuhi.
Q: Apakah penerbangan internasional termasuk?
A: nggak. Definisi dalam peraturan mencakup penerbangan dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Indonesia.
Q: Apakah kelas bisnis atau kelas utama termasuk?
A: nggak. Fasilitas hanya ditujukan untuk penerbangan kelas ekonomi.
Q: Apa aja komponen yang PPN-nya ditanggung pemerintah?
A: PPN yang terutang atas tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge.
Q: Kapan peraturan mulai berlaku?
A: Peraturan mulai berlaku setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 24 April 2026.
Q: Apa akibatnya jika daftar transaksi disampaikan terlambat?
A: PPN atas penyerahan jasa tersebut nggak ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Q: Di mana daftar rincian transaksi disampaikan?
A: Daftar disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Hal yang paling perlu diperhatikan
Perhatian utama harus diberikan pada tiga hal: jenis penerbangan, periode transaksi, dan batas waktu pelaporan. Kesalahan pada salah satu unsur tersebut bisa menyebabkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah nggak berlaku.
Bagi penumpang, bukti tiket dan informasi penerbangan perlu disimpan. Bagi maskapai, kualitas data dan ketepatan waktu pelaporan sama pentingnya dengan pemenuhan syarat transaksi. Fasilitas pajak ini memberikan manfaat, tetapi manfaat tersebut berjalan bersama kewajiban administrasi yang harus dibuktikan.
Kesimpulan
PMK 24 Tahun 2026 memberikan dukungan pemerintah berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, khusus untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam periode 60 hari sejak peraturan mulai berlaku. Fasilitas mencakup PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge.
Penumpang perlu memastikan rute, kelas, serta dua tanggal penting: tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan. Maskapai wajib membuat dokumen pajak, melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN, menyusun daftar rincian transaksi, dan menyampaikannya secara elektronik paling lambat 31 Juli 2026.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
24 TAHUN 2026
📅 15/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 20x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 27x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!