← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Bencana Gempa di NTT, Sanksi Pajak Dihapus: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 14:16 WIB
👁️ Dibaca: 200 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Jadi, kesimpulannya gini: KEP-185/PJ/2026 mengubah cara administrasi pajak diterapkan selama dampak bencana gempa di NTT. Wajib pajak yang terdampak diberi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tertentu, perpanjangan pengajuan permohonan, dan waktu sampai 30 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban yang masuk cakupan aturan.
Tapi kewajiban pokok pajaknya tetap ada. Pelaporan tetap harus dilakukan, pembayaran tetap harus diselesaikan, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat sesuai batas waktu khusus yang diberikan.
Yang paling penting, jangan sampai membaca aturan ini sebagai penghapusan pajak total. Ini adalah kebijakan kemanusiaan dan administrasi untuk memberi ruang bagi wajib pajak yang benar-benar terdampak bencana. Jadi, manfaatkan kelonggarannya, rapikan administrasinya, dan jangan lewatkan batas akhir 30 September 2026.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
📅 20/09/2026 | 👁️ 10x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
📅 17/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 14/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!