← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 170 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Q: Siapa yang bisa memperoleh pengembalian pendahuluan?
A: Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah, sepanjang memenuhi syarat dan terdapat kelebihan pembayaran pajak setelah penelitian DJP.
Q: Apakah orang pribadi biasa bisa menggunakan fasilitas ini?
A: Orang pribadi yang nggak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar termasuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Q: Berapa batas lebih bayar bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
A: Paling banyak Rp100 juta untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Q: Berapa batas untuk badan?
A: Peredaran usaha harus di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Q: Berapa batas untuk PKP dalam kelompok persyaratan tertentu?
A: Jumlah penyerahan harus di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Masa Pajak, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur bagi PKP yang belum melakukan penyerahan atau ekspor tertentu.
Q: Kapan permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diajukan?
A: Paling lambat tanggal 10 Januari secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Jika kanal elektronik nggak bisa digunakan, tersedia alternatif pengajuan langsung atau melalui pos, ekspedisi, atau kurir.
Q: Berapa lama DJP memproses penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu?
A: Paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika nggak ada keputusan atau pemberitahuan sampai batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
Q: Berapa lama keputusan pengembalian pendahuluan diterbitkan?
A: Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN. Untuk Wajib Pajak persyaratan tertentu, 15 hari kerja untuk orang pribadi PPh, satu bulan untuk badan PPh, dan satu bulan untuk PPN. Untuk PKP berisiko rendah, paling lama satu bulan.
Q: Apa yang terjadi jika jumlah yang dikembalikan lebih kecil daripada jumlah yang dimohonkan?
A: Wajib Pajak atau PKP bisa mengajukan permohonan atas selisih yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, sepanjang pemeriksaan belum dimulai dan permohonan disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Q: Apakah permohonan harus dilakukan secara elektronik?
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
📅 20/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
📅 17/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
24 TAHUN 2026
📅 15/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!