← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 167 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Kelompok ini bisa mengajukan pengembalian pendahuluan atas kelebihan PPh maupun PPN. Status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal Pajak.
Syarat utamanya meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan secara tepat waktu, nggak mempunyai tunggakan pajak tertentu, laporan keuangan diaudit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta nggak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan penetapan diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari. Jika pengajuan secara elektronik nggak bisa dilakukan, permohonan bisa disampaikan langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir kepada tempat yang ditentukan DJP.
DJP menerbitkan keputusan atau pemberitahuan penolakan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. kalau jangka waktu itu terlampaui tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan keputusan penetapan.
2. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
Jalur ini ditujukan kepada kelompok Wajib Pajak tertentu dengan batasan jenis Wajib Pajak, jumlah peredaran usaha, dan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Kelompoknya meliputi orang pribadi yang nggak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar; orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar paling banyak Rp100 juta; badan dengan peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar; serta PKP dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam suatu Masa Pajak.
Untuk orang pribadi yang nggak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, ketentuan sumber nggak mencantumkan batas nominal lebih bayar. Sementara itu, untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batas maksimal lebih bayar adalah Rp100 juta.
Untuk PKP, terdapat pengecualian. PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, atau ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPN tertentu nggak termasuk dalam kelompok yang bisa menggunakan jalur persyaratan tertentu tersebut, meskipun jumlah lebih bayarnya berada dalam batas yang ditentukan.
3. PKP berisiko rendah
Jalur ini secara khusus ditujukan kepada PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan dipandang memenuhi karakteristik risiko yang lebih rendah.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
📅 20/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
📅 17/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
24 TAHUN 2026
📅 15/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!