📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 188 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Permohonan tersebut harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pada prinsipnya, permohonan melalui surat tersendiri diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Jika nggak bisa dilakukan secara elektronik, permohonan bisa disampaikan langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Jangan Lewatkan Masa Berlakunya Status
Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dicabut oleh DJP. Artinya, status tersebut bukan jaminan permanen.
Status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu bisa dicabut kalau terlambat menyampaikan SPT Tahunan, terlambat menyampaikan SPT Masa dalam pola tertentu, memiliki utang pajak yang jatuh tempo dan belum dilunasi, terlambat membayar angsuran atau penundaan, atau menyampaikan laporan keuangan yang nggak lagi memenuhi ketentuan.
Status juga bisa dicabut kalau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah penetapan.
Status PKP berisiko rendah bisa dicabut kalau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan, dipidana karena tindak pidana perpajakan, atau nggak lagi memenuhi kategori PKP yang bisa ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Setelah dicabut, Wajib Pajak atau PKP masih bisa mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus PKP Berisiko Rendah: Ada Batas 80 Persen
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan, PKP berisiko rendah harus melakukan kegiatan tertentu paling sedikit 80 persen dari total nilai penyerahan dan ekspor yang menjadi dasar pengujian pada Masa Pajak yang dimohonkan, termasuk Masa Pajak akhir tahun buku.
Perhitungan tersebut mengecualikan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN dan penyerahan barang atau jasa yang nggak terutang PPN. Kegiatan yang diperhitungkan antara lain ekspor serta penyerahan kepada pemungut PPN atau penyerahan yang PPN-nya nggak dipungut.
Jadi, label PKP berisiko rendah aja belum cukup. Komposisi kegiatan dalam Masa Pajak yang diajukan juga harus memenuhi batas minimal tersebut.
Contoh 1 — Karyawan dengan SPT Tahunan Lebih Bayar
Situasi:
Rina adalah orang pribadi yang nggak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam SPT Tahunan PPh, jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
Apa yang terjadi?