← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
👁️ Dibaca: 244 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan, yang bersangkutan harus nggak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau diberhentikan nggak dengan hormat. Selain itu, harus telah lewat lima tahun sejak berakhirnya masa kerja atau sejak tanggal pemberhentian dengan hormat, sesuai dokumen yang berlaku.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengalaman bekerja di Kementerian Keuangan nggak otomatis membuat seseorang boleh menjadi kuasa pajak. Ada masa tunggu dan persyaratan integritas yang harus dipenuhi.
Pendaftaran dalam Sistem Administrasi DJP
Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku.
Dokumen tersebut bisa disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
kalau izin atau Surat Keterangan Terdaftar udah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit pemerintah yang menangani sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, konsultan atau pihak lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
Bagi kuasa, hal ini berarti status dan dokumen kompetensi perlu dipastikan udah tercatat dalam sistem DJP sebelum digunakan untuk mewakili Wajib Pajak.
Surat Kuasa Khusus nggak Boleh Dibuat Secara Sembarangan
Setiap kuasa harus memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. Surat ini bisa dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas.
Paling sedikit, Surat Kuasa Khusus harus memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak; nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan kuasa; status kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga; jenis hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa.
Surat tersebut juga harus telah dilunasi bea meterainya. Jika kuasa adalah keluarga, harus dilampirkan dokumen pendukung hubungan keluarga berupa salinan kartu keluarga atau surat pernyataan pemberi kuasa.
Surat Kuasa Khusus dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran Huruf A. Surat pernyataan hubungan keluarga menggunakan format dalam Lampiran Huruf B.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
📅 20/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
📅 17/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 14/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!