← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

πŸ“… Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
πŸ‘οΈ Dibaca: 265 kali | πŸ’¬ Dikomentari: 0 kali
Risiko: Data perpajakan bisa diakses oleh orang yang nggak lagi berwenang dan tindakan administrasi bisa dilakukan oleh pihak yang kuasanya udah berakhir.
Mitigasi: Segera sampaikan pencabutan kepada DJP dan periksa status akses pada Portal Wajib Pajak.
Masalah: Wajib Pajak mengira seluruh tanggung jawab pindah kepada kuasa.
Mengapa bisa terjadi: Pemberian kuasa dipahami sebagai pengalihan kewajiban.
Risiko: Wajib Pajak nggak memantau pelaporan, dokumen, atau tindakan yang dilakukan kuasa.
Mitigasi: Tetap lakukan pengawasan, simpan salinan dokumen, dan periksa pekerjaan kuasa sebelum batas waktu berakhir.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
1. Tentukan terlebih dahulu urusan pajak apa yang emang perlu dikuasakan.
2. Pilih kuasa sesuai kategorinya: Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.
3. Periksa Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, termasuk masa berlaku dan statusnya.
4. Gunakan format Surat Kuasa Khusus sesuai Lampiran Huruf A.
5. Pastikan surat memuat identitas, NPWP, tanda tangan, status kuasa, tugas pajak tertentu, dan masa berlaku.
6. Lunasi bea meterai yang terutang.
7. Jika kuasa adalah keluarga, siapkan kartu keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga sesuai keadaan.
8. Sampaikan surat kuasa melalui Portal Wajib Pajak jika dibuat secara elektronik, atau melalui KPP/KP2KP jika dibuat dalam bentuk kertas.
9. Berikan persetujuan akses Portal Wajib Pajak hanya jika emang diperlukan untuk tugas yang dikuasakan.
10. Jika mengganti kuasa, cabut kuasa lama terlebih dahulu sebelum menunjuk kuasa baru untuk urusan pajak yang sama.
11. Jika pegawai atau orang lain ditugaskan mengambil atau menyerahkan dokumen, siapkan surat penunjukan dan pastikan dibawa setiap kali bertugas.
Salah Paham yang Sering Terjadi
β€œKalau udah memberikan kuasa, berarti tanggung jawab pindah kepada kuasa?” nggak. Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
β€œSiapa pun yang dipercaya boleh menjadi kuasa?” nggak. Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi. Keluarga emang dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu, tetapi tetap harus menggunakan Surat Kuasa Khusus dan membuktikan hubungan keluarga.
β€œSatu surat kuasa bisa digunakan untuk banyak orang kuasa?” nggak. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa.
Halaman:
πŸ“° Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
πŸ“… 20/09/2026 | πŸ‘οΈ 10x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
πŸ“… 19/09/2026 | πŸ‘οΈ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
πŸ“… 17/09/2026 | πŸ‘οΈ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
πŸ“… 14/09/2026 | πŸ‘οΈ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!