← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

πŸ“… Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
πŸ‘οΈ Dibaca: 245 kali | πŸ’¬ Dikomentari: 0 kali
Kesimpulan: Istri bisa menjadi kuasa tanpa harus memiliki Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, tetapi surat kuasa dan bukti hubungan keluarga tetap wajib dipenuhi.
Contoh 2 β€” Perusahaan Menggunakan Konsultan Pajak
Situasi: Sebuah perusahaan menunjuk Konsultan Pajak untuk menangani kewajiban pajak tertentu.
Apa yang seharusnya dilakukan: Perusahaan memastikan konsultan memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Perusahaan kemudian membuat Surat Kuasa Khusus yang menjelaskan tugas, jenis pajak, periode pajak, dan masa berlaku kuasa. Jika diperlukan tindakan secara elektronik, perusahaan memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak.
Kesimpulan: Konsultan hanya boleh menangani urusan yang dicantumkan dalam surat kuasa. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Contoh 3 β€” Pihak Lain dengan Sertifikat Brevet
Situasi: Sebuah UMKM ingin menunjuk staf administrasi yang memiliki sertifikat brevet sebagai kuasa.
Apa yang seharusnya dilakukan: Sampai dengan 31 Desember 2026, penunjukan masih dimungkinkan. Surat Kuasa Khusus harus dibuat dalam bentuk kertas, dilampiri fotokopi sertifikat brevet, dan disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan.
Kesimpulan: Penunjukan berdasarkan sertifikat brevet merupakan fasilitas transisi. Setelah masa tersebut, Wajib Pajak perlu memastikan pihak yang ditunjuk memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah: Surat kuasa hanya menyebutkan β€œmengurus semua pajak” tanpa menjelaskan tugas atau periode.
Mengapa bisa terjadi: Pemberi kuasa menggunakan format umum atau nggak membaca batasan pelaksanaan perpajakan tertentu.
Risiko: Kuasa bisa dianggap nggak memiliki kewenangan untuk tindakan tertentu karena ruang lingkupnya nggak jelas.
Mitigasi: Cantumkan jenis pajak, tahun atau masa pajak, tindakan yang dikuasakan, dan masa berlaku secara spesifik.
Masalah: Kuasa menggunakan izin atau Surat Keterangan Terdaftar yang udah nggak berlaku.
Mengapa bisa terjadi: Wajib Pajak nggak memeriksa status dokumen sebelum menunjuk kuasa.
Risiko: Kuasa nggak bisa ditunjuk atau pemberian kuasa bisa berakhir kalau dokumennya dibekukan atau dicabut.
Mitigasi: Periksa status izin atau Surat Keterangan Terdaftar dan pastikan datanya telah tercatat dalam sistem administrasi DJP.
Masalah: Kuasa masih bisa mengakses Portal Wajib Pajak setelah kuasa berakhir.
Mengapa bisa terjadi: Pencabutan kuasa nggak segera diadministrasikan atau Wajib Pajak lupa mencabut persetujuan akses.
Halaman:
πŸ“° Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
πŸ“… 20/09/2026 | πŸ‘οΈ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
πŸ“… 19/09/2026 | πŸ‘οΈ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
πŸ“… 17/09/2026 | πŸ‘οΈ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
πŸ“… 14/09/2026 | πŸ‘οΈ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!