📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
👁️ Dibaca: 264 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Pemberian kuasa berakhir kalau masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis, Wajib Pajak mencabut kuasa, Izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut, Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, atau kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya.
Sejak pemberian kuasa berakhir, kuasa nggak bisa lagi menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dikuasakan. Jika terdapat akses kuasa pada Portal Wajib Pajak, akses tersebut juga berakhir.
Jika Wajib Pajak ingin mencabut kuasa, Wajib Pajak harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus. Surat tersebut bisa dibuat secara elektronik atau kertas dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung ke KPP atau KP2KP.
Pencabutan berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh DJP dan nggak berlaku surut. Jika Wajib Pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk tugas perpajakan yang sama, surat pencabutan harus disampaikan terlebih dahulu sebelum kuasa baru ditunjuk.
Untuk berakhirnya kuasa karena izin atau Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, maupun karena kuasa dipidana, DJP menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa. Surat pemberitahuan tersebut dibuat secara elektronik.
Kuasa bisa Menunjuk Pegawai untuk Menyerahkan Dokumen
Dalam menjalankan tugas yang dikuasakan, seorang kuasa bisa meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu dari DJP atau pejabat yang ditunjuk.
Orang yang ditunjuk wajib membawa dan menyerahkan surat penunjukan dari kuasa setiap kali menyampaikan atau menerima dokumen. Surat penunjukan tersebut dibuat dengan menggunakan format dalam Lampiran Huruf E.
Pendelegasian ini hanya berkaitan dengan penyampaian atau penerimaan dokumen tertentu. Ketentuan tersebut nggak mengubah batas kuasa dan nggak berarti kuasa bisa melimpahkan Surat Kuasa Khusus kepada orang lain.
Jangan Lewatkan Masa Transisinya
Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya dan telah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44 Tahun 2026 mulai berlaku masih bisa digunakan. Penggunaannya tetap terbatas pada hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut.
Ada pula ketentuan transisi bagi seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan. Orang tersebut masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.